Sama seperti yang kita pahami, pajak sebagai kewajiban semua masyarakat. Tetapi, dengan perkembangan tehnologi sekarang ini, tidak perlu repot ke kantor pajak dan mengantri di situ. Ya, sekarang telah ada cara bayar pajak online yang disiapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau DJP.
Langkah bayar pajak online ini dikenali dengan layanan e-Billing DJP online. Tetapi, tahukah Anda bagaimana beberapa langkahnya? Bila belum, yuk langsung baca penjelasan mengenai apakah itu E-Billing DJP Online dan langkah-langkah bayar pajak berikut ini!
E-Billing DJP Online ialah satu service yang dicetuskan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai metode pembayaran pajak secara digital. Cara bayar pajak satu ini memanfaatkan code billing atau ID billing dalam prosedurnya.
Adapun billing sistem sebagai prosedur yang memungkinkan satu pembayaran online dengan mengeluarkan code atau ID, tanpa Anda harus memberikan Surat Setoran secara manual. Sistem ini pada dasarnya diperuntukkan untuk memudahkan dan percepat proses pembayaran pajak.
Bila Sahabat OCBC ingin menggunakannya, Anda harus mengambil aplikasi Billing DJP online lebih dulu. Lantas, datangi kantor pajak paling dekat untuk membikin dan aktifkan Electronic Filing Identification Number atau e-FIN.
Supaya tidak kebingungan, berikut sejumlah cara untuk mendapat kode e-FIN di kantor pajak.
Sesudah memperoleh kode e-FIN, Anda juga bisa membuat account DJP Online. Berikut langkah-langkahnya.
Lalu, bagaimanakah cara bayar pajak online di e-billing DJP? Baca langkah-langkah berikut ini!
Sesudah pahami langkah bayar pajak, Anda pun harus ketahui apa faedah membayar itu. Pada dasarnya, pajak sebagai sumber khusus pendapatan satu negara. Hingga, warga mempunyai peran yang demikian besar untuk mendukung perubahan negara dengan bayar pajak.
Lalu, apa faedah yang dapat Anda peroleh? Adapun beberapa salah satunya adalah seperti berikut.
Demikian ulasan berkenaan langkah bayar pajak online yang patut Anda kenali. Karena ada e-billing DJP Online ini, karena itu proses pembayaran pajak juga makin gampang dan ringkas, kan? Oleh karena itu, tidak ada alasan kembali untuk Anda tidak untuk bayar pajak. Semoga membantu!
Twitter dalam pertama kali keberadaannya pada tahun 2006 sebagai situs media sosial yang digolongkan sebagai…
Jengkel ya dengan performa PC atau netbook Anda yang lelet? Sebagai pemakai Windows 7, Anda…
Foto ukuran 4R sebagai photo yang umum ditempatkan atau diletakkan pada buku album foto. Umumnya…
Dari beberapa variasi whatsapp versus modifikasi ataupun lebih akrab dengan whatsapp mod aplikasi, whatsapp aero…
Di website Igniel sangat banyak artikel yang terkait dengan Penggemarpage. Tetapi kok info dasarnya tidak…
Facebook adalah situs media sosial terpopuler di Internet. Nyaris semuanya orang di dunia mempunyai account…