Sama seperti yang kita pahami, pajak sebagai kewajiban semua masyarakat. Tetapi, dengan perkembangan tehnologi sekarang ini, tidak perlu repot ke kantor pajak dan mengantri di situ. Ya, sekarang telah ada cara bayar pajak online yang disiapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau DJP.
Langkah bayar pajak online ini dikenali dengan layanan e-Billing DJP online. Tetapi, tahukah Anda bagaimana beberapa langkahnya? Bila belum, yuk langsung baca penjelasan mengenai apakah itu E-Billing DJP Online dan langkah-langkah bayar pajak berikut ini!
E-Billing DJP Online ialah satu service yang dicetuskan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai metode pembayaran pajak secara digital. Cara bayar pajak satu ini memanfaatkan code billing atau ID billing dalam prosedurnya.
Adapun billing sistem sebagai prosedur yang memungkinkan satu pembayaran online dengan mengeluarkan code atau ID, tanpa Anda harus memberikan Surat Setoran secara manual. Sistem ini pada dasarnya diperuntukkan untuk memudahkan dan percepat proses pembayaran pajak.
Bila Sahabat OCBC ingin menggunakannya, Anda harus mengambil aplikasi Billing DJP online lebih dulu. Lantas, datangi kantor pajak paling dekat untuk membikin dan aktifkan Electronic Filing Identification Number atau e-FIN.
Langkah Memperoleh Kode e-FIN Pajak
Supaya tidak kebingungan, berikut sejumlah cara untuk mendapat kode e-FIN di kantor pajak.
- Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
- Siapkan beberapa document, dimulai dari foto copy KTP dan fotokopi kartu NPWP atau Nomor Dasar Harus Pajak. Tetapi, bila Sahabat OCBC belum mempunyai NPWP, Anda dapat meminta ke kantor di mana Anda bekerja.
- Isi formulir pembuatan e-FIN di loket yang disiapkan di KPP.
- Kemudian, aktivasi e-FIN lewat link yang dikirim ke alamat e-mail Anda.
- Anda juga mendapat nomor e-FIN untuk digunakan membuat akun DJP Online.
Cara Buat Account DJP Online
Sesudah memperoleh kode e-FIN, Anda juga bisa membuat account DJP Online. Berikut langkah-langkahnya.
- Buka situs https://djponline.pajak.go.id/akun/ lewat browser, lalu klik menu ‘Registrasi’.
- Lengkapi data bernomor NPWP dan code e-FIN yang telah Anda peroleh sebelumnya.
- Pastikan bila code e-FIN telah diaktivasi di loket kantor pajak. Kemudian, isi code keamanan seperti yang tertera dan click ‘Verifikasi’.
- Jika telah, silakan daftar dengan isi e-mail, nomor handphone, dan code keamanan. Anda umumnya akan disuruh membuat password, lalu click ‘Simpan’.
- Setelah itu, coba periksa email yang telah Anda daftarkan sebelumnya. Di situ, Anda akan dikirimi sebuah link oleh DJP Online untuk aktifkan account.
- Klik link itu. Bila sukses, Anda akan terima pemberitahuan Aktivasi Account Sukses. Klik ‘Ok’ dan Anda akan ditujukan ke menu log in.
- Untuk log in, masukan NPWP dan kata sandi yang telah Anda daftarkan.
Cara Bayar Pajak dengan E-Billing DJP Online
Lalu, bagaimanakah cara bayar pajak online di e-billing DJP? Baca langkah-langkah berikut ini!
- Pertama, log in lewat laman https://djponline.pajak.go.id/account/.
- Masukkan nomor NPWP, password, dan kode keamanan agar bisa login ke akun Anda.
- Pilih menu e-Billing Sistem, lalu click pilihan ‘Isi SSE’.
- Setelah itu, Anda akan mendapatkan sebuah form Surat Setoran Electronic (SSE) untuk kemudian diisi.
- Data dalam formulir itu pada dasarnya akan berisi secara otomatis. Anda perlu mengganti sisi Jenis Setoran, Tipe Pajak, Tahun Pajak, Periode Pajak, Rincian Pajak yang dibayar, dan Jumlah Setoran.
- Klik ‘Simpan’ bila semua sudah diisi dengan komplet
- Kemudian, klik ‘Kode Billing’ dan tentukan pilihan ‘Cetak Kode Billing’.
- Jika Anda telah memperoleh kode billing itu, Anda juga dapat bayar pajak melalui internet banking, bank, ATM, atau kantor pos.
Manfaat Pajak
Sesudah pahami langkah bayar pajak, Anda pun harus ketahui apa faedah membayar itu. Pada dasarnya, pajak sebagai sumber khusus pendapatan satu negara. Hingga, warga mempunyai peran yang demikian besar untuk mendukung perubahan negara dengan bayar pajak.
Lalu, apa faedah yang dapat Anda peroleh? Adapun beberapa salah satunya adalah seperti berikut.
- Guna memodali semua pengeluaran negara yang karakternya self liquidating atau sejenisnya. Misalkan, dana project produksi alat atau barang ekspor.
- Guna memodali pengeluaran negara yang karakternya produktif. Misalkan, bujet infrastruktur, kesehatan, pengajaran, dan lain-lain.
- Guna memodali pengeluaran negara yang karakternya non-produktif atau non-self liquidating, namun tetap mempunyai nilai faedah untuk warga. Misalnya, dana pembangunan monumen bersejarah atau object wisata.
- Guna memodali pengeluaran negara yang karakternya tidak produktif tetapi diperlukan. Misalkan, untuk memperkuat pertahanan, penyediaan senjata, atau pembiayaan masyarakat yatim piatu, dan lain sebagainya.
Demikian ulasan berkenaan langkah bayar pajak online yang patut Anda kenali. Karena ada e-billing DJP Online ini, karena itu proses pembayaran pajak juga makin gampang dan ringkas, kan? Oleh karena itu, tidak ada alasan kembali untuk Anda tidak untuk bayar pajak. Semoga membantu!